rss_feed

Desa Sebindang

DS. SEBINDANG RT 001 RW 001
Kecamatan Badau Kabupaten KAPUAS HULU Provinsi Kalimantan barat , Kode Pos 78767

mail_outline egi95sapitri.sebidang@desa.mail.go.id

  • Karyadi

    Kepala Desa

  • Octaviana Els, Amd.Kep

    Kaur Keuangan

  • Abang Semadi

    Sekretaris Desa

  • Ega sapitri

    Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan

  • Siti Nurkilah

    Kaur Perencanaan

  • Juanda Al-Azri

    Kaur Pemerintahan

  • Uswatun Nazula

    Kepala Dusun Mentari

  • Daniel Ortega baling

    Kepala Dusun Sebindang

settings Pengaturan Layar

trending_up

171 visitors

Pengunjung Hari Ini

450.00 %
Kemarin 38 visitors

router OpenSID 2405.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.241

  • room Lokasi Kantor
    Desa sebindang

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. ~ Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Sebindang untuk seluruh Masyarakat ~ Kantor Desa Sebindang Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin-Jum'at Pukul 08.00-12.00 Wib
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
PROGRAM PPID

02 Februari 2026 13:23:58 9 Kali

PROGRAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA [NAMA DESA] TAHUN 2026–2027
 
 
 
A. Latar Belakang
 
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengakui hak setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk informasi kebijakan, program, dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterbukaan informasi menjadi sarana pengawasan partisipatif masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari korupsi.
 
 
 
B. Tujuan
 
1. Mewujudkan informasi publik desa secara terbuka, akurat, dan mudah diakses;

2. Membentuk dan melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa;

3. Menyediakan akses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;

4. Memfasilitasi layanan informasi serta memudahkan penyampaian aspirasi masyarakat;

5. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi serta memanfaatkan informasi publik.
 
 
 
C. Sasaran
 
1. Terbentuknya PPID Desa yang aktif dan berperan secara optimal;

2. Tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP) yang didukung data terkini;

3. Meningkatnya kapasitas masyarakat terhadap layanan informasi desa;

4. Terlaksananya sosialisasi dan edukasi terkait keterbukaan informasi di lingkungan desa;

5. Tersedianya saluran informasi publik berbasis digital maupun non-digital.
 
 
 
D. Sasaran dan Program Kerja
 
Tabel    
No Program/Kegiatan Indikator Kinerja Target 2026 Penanggung Jawab 
1 Pembentukan PPID Desa SK Pembentukan PPID desa dan SOP Layanan Informasi SK & SOP Kepala Desa 
2 Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) SOP DIP tersusun dan disahkan 1 kali/tahun PPID Desa 
3 Pengelolaan Media Informasi Desa (papan pengumuman, situs desa, media sosial) Portal informasi aktif dan terkelola 3 bulan sekali PPID & Operator Desa 
4 Pelayanan Permintaan Informasi Masyarakat Persentase permintaan informasi yang dipenuhi 95% PPID Desa 
5 Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat/kelompok tani/lembaga desa Jumlah kegiatan sosialisasi 2 kali/tahun Pemdes & Karang Taruna 
6 Penguatan Kapasitas Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti pelatihan keterbukaan informasi Minimal 1 kali/tahun Pemdes/Kecamatan 
 
 
 
E. Jadwal Pelaksanaan (Garis Besar)
 
Tabel    
Waktu Pelaksanaan Kegiatan 
Triwulan I Pembentukan PPID Desa, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), dan penetapan aturan layanan informasi 
Triwulan II Sosialisasi keterbukaan informasi serta pemutakhiran media informasi desa 
Triwulan III Memantau pelayanan informasi publik dan pelibatan partisipasi masyarakat desa 
Triwulan IV Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Program Keterbukaan Informasi Publik Desa 
 
 
 
F. Penutup
 
Rencana Kerja Program Keterbukaan Informasi Publik Desa Sidoarjo Tahun 2026–2027 ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Dengan adanya rencana kerja ini, diharapkan dapat terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas.PROGRAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA [NAMA DESA] TAHUN 2026–2027
 
 
 
A. Latar Belakang
 
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengakui hak setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk informasi kebijakan, program, dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterbukaan informasi menjadi sarana pengawasan partisipatif masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari korupsi.
 
 
 
B. Tujuan
 
1. Mewujudkan informasi publik desa secara terbuka, akurat, dan mudah diakses;

2. Membentuk dan melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa;

3. Menyediakan akses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;

4. Memfasilitasi layanan informasi serta memudahkan penyampaian aspirasi masyarakat;

5. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi serta memanfaatkan informasi publik.
 
 
 
C. Sasaran
 
1. Terbentuknya PPID Desa yang aktif dan berperan secara optimal;

2. Tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP) yang didukung data terkini;

3. Meningkatnya kapasitas masyarakat terhadap layanan informasi desa;

4. Terlaksananya sosialisasi dan edukasi terkait keterbukaan informasi di lingkungan desa;

5. Tersedianya saluran informasi publik berbasis digital maupun non-digital.
 
 
 
D. Sasaran dan Program Kerja
 
Tabel    
No Program/Kegiatan Indikator Kinerja Target 2026 Penanggung Jawab 
1 Pembentukan PPID Desa SK Pembentukan PPID desa dan SOP Layanan Informasi SK & SOP Kepala Desa 
2 Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) SOP DIP tersusun dan disahkan 1 kali/tahun PPID Desa 
3 Pengelolaan Media Informasi Desa (papan pengumuman, situs desa, media sosial) Portal informasi aktif dan terkelola 3 bulan sekali PPID & Operator Desa 
4 Pelayanan Permintaan Informasi Masyarakat Persentase permintaan informasi yang dipenuhi 95% PPID Desa 
5 Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat/kelompok tani/lembaga desa Jumlah kegiatan sosialisasi 2 kali/tahun Pemdes & Karang Taruna 
6 Penguatan Kapasitas Aparatur Jumlah aparatur yang mengikuti pelatihan keterbukaan informasi Minimal 1 kali/tahun Pemdes/Kecamatan 
 
 
 
E. Jadwal Pelaksanaan (Garis Besar)
 
Tabel    
Waktu Pelaksanaan Kegiatan 
Triwulan I Pembentukan PPID Desa, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), dan penetapan aturan layanan informasi 
Triwulan II Sosialisasi keterbukaan informasi serta pemutakhiran media informasi desa 
Triwulan III Memantau pelayanan informasi publik dan pelibatan partisipasi masyarakat desa 
Triwulan IV Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Program Keterbukaan Informasi Publik Desa 
 
 
 
F. Penutup
 
Rencana Kerja Program Keterbukaan Informasi Publik Desa Sidoarjo Tahun 2026–2027 ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Dengan adanya rencana kerja ini, diharapkan dapat terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

contacts Media Sosial

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 16 Mei 2024 06:09:16

    Selamat atas Launchingnya website resmi Desa Sebindang [...]

reorder Peta Desa

map Wilayah Desa

Alamat : DS. SEBINDANG RT 001 RW 001
Desa : sebindang
Kecamatan : Badau
Kabupaten : KAPUAS HULU
Kodepos : 78767
Telepon :
No. HP :
Email : egi95sapitri.sebidang@desa.mail.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 171
Kemarin : 38
Total Pengunjung : 38.076
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.241
Browser : Mozilla 5.0